Isnin, 5 April 2010

PRINSIP-PRINSIP ISLAM TENTANG HUKUM HALAL DAN HARAM

Halal :
Adalah sesuatu yang dengannya terurailah buhul yang membahayakan, dan Allah membolehkan untuk dikerjakan.

Haram :
Adalah sesuatu yang Allah melarang untuk dilakukan dengan larangan yang tegas, setiap orang yang menentangnya akan berhadapan dengan siksaan Allah di akhirat. Bahkan terkadang ia terancam sanksi syariah di dunia ini.

Makruh :
Yaitu Allah melarang sesuatu namun larangan itu tidak keras, inilah yang dinamakan makruh (dibenci). Ia lebih rendah dari haram dalam peringkat hukumnya, dan pelakunya tidak dikenai dengan sanksi hukum haram. Hanya saja orang mempermudah dan mengabaikannya, cenderung terjerumus ke dalam hukum haram.

1.Pada dasarnya, segala sesuatu boleh hukumnya.
2.Penghalalkan dan pengharaman hanyalah wewenang Allah swt.
3.Mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram itu termasuk perilaku syirik kepada Allah swt.
4.Sesuatu diharamkan karena ia buruk dan berbahaya.
5.Pada sesuatu yang halal terdapat yang sesuatu yang dengannya tidak lagi membutuhkan lagi yang haram.
6.Sesuatu yang mengantarkan kepada yang haram maka haram pula hukumnya.
7.Menyiasati yang haram, haram hukumnya.
8.Niat baik tidak menghapuskan hukum haram.
9.Hati-hati terhadap yang syubhat agar tidak jatuh kedalam yang haram.
10.Yang haram adalah haram untuk semua
11.Darurat mengakibatkan yang terlarang menjadi boleh.


Pada Dasarnya, Segala Sesuatu Hukumnya Mubah

1.“Apa yang Allah halalkandalam Kitab-Nya, ia halal, dan apa yang Allah haramkan, ia haram. Sedangkan hal-hal yang didiamkan-Nya, ia memaafkan. Terimalah pemaafan dari Allah, karena Allah sesungguhnya tidak lupa terhadap sesuatu pun. (beliau membaca sebuah ayat) ‘Tidaklah Tuhanmu lupa akan sesuatu.’ (Maryam:64)”

2.“Yang halal adalah segala sesuatu yang Allah halalkan dalam Kitab-Nya, dan yang haram adalah segala sesuatu yang Allah haramkan dalam Kitab-Nya. Sedangkan apa yang didiamkan-Nya maka ia termasuk yang dimaafkan kepada kalian.”

Penghalalkan dan Pengharaman Hanyalah Wewenang Allah swt

1.“Dan janganlah kalian mengatakan terhadap sesuatu yang disebut-sebut oleh lidah kalian secra dusta ‘ini halal dan ini haram’ untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidaklah beruntung” (An-Nahl: 116)

2.“dan Dia benar-benar telah menguraikankepada kalian apa yang diharamkan kepada kalian.” (Al-An’am: 119)

Mengharamkan Yang Halal dan Menghalalkan Yang Haram Adalah Termasuk Kemusyrikan

1.“Sesungguhnya Aku menciptakan hamba-hamba-Kusebagai orang-orang yang hanif (bersih tidak menyekutukan-Nya), lalu datanglah setan-setan yang menggelincirkan mereka dari agamanya, mengharamkan sebagian yang Aku halalkan, dan memerintahkan mereka menyekutukan-Ku dalam hal yang tidak Aku turunkan kekuasaan kepadanya.”

2.“Katakanlah, ‘Siapa yang mengharamkan perhiasan Allah yang dikeluarkan untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik-baik?’ Katakanlah, sesungguhnya Tuhanku hanya mngharamkan perbuatan perbuatan keji, baik yang tampak ataupun yang tersembunyi, perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, dan mengharamkan jika kalian menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu, dan (mengharamkan) mengada-ada terhadap Allah apa yang tidak kalian ketahui.’ “ (Al-A’raf: 32-33)

3.“Hai orang-orang yang beriman, jangnlah kalian mengharamkan barang-barang baik yang Allah halalkan bagi kalian dan janganlah melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak mencintai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah dari rezeki halal dan baik yang Allah rezekikan kepada kalian, dan bertakwalah kepada Allah yang kalian beriman kepada-Nya.” (Al-Maidah: 87-88)

Sesuatu Diharamkan Karena Buruk dan Berbahaya

1.“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi, katakanlah, ‘dalam keduanya ada dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Dosanya lebih besar dari manfaatnya.’ “ (Al-Baqarah: 219)

2.“Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang dihalalkan bagi mereka. Katakanlah, dihalalkan bagi kalian segala yang baik-baik.’ “ (Al-Maidah: 4)

3.“Allah mengetahui mana yang merusak dan mana yang membawa maslahat. Kalau Allah menghendaki, tentu ia telah membuat kesulitan bagimu. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (Al-Baqarah: 220)


Dalam Sesuatu Yang Halal Ada Hal Yang Menjadikan Kita Tak Memerlukan Yang Haram

“Allah hendak menjelaskan (bukan syariat-Nya ) dan menunjukimu kepda jalan yang orang-orang yang sebelummu (para nabi dan shalihin), dan hendak menerima taubatmusementara. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana. Allah hendak menerima taubatmu sementara sementara orang-orang yang memperturutkan hawa nafsunya menghendaki agar kalian menyimpang sejauh-jaunya dari kebenaran. Allah hendak meringankanmu, sementara manusia itu diciptakan dalam keadaan lemah.” (An-Nisa’: 26-28)

Sesuatu Yang Menghantarkan Kepada Yang Haram Adalah Haram

Menyiasati Yang Haram Adalah Haram Hukumnya

1.“Janganlah kalian melakukan dosa sebagaimana yang dilakukan orang-orang yahudi dan jangan menghalalkan hal-hal yang diharamkan Allah dengan muslihatdan alasan yang sepele.”

2.“Pasti akan ada segolongan diantara umatku yang menghalalkan khamr, menamakannya dengan selain namanya.”

3.“Akan datang sesuatu masa dimana orang-orang menghalalkan riba dengan kemasan jual beli.”


Niat Baik Tidak Menghalalkan Yang Haram

1.“Dan barang siapa mencari dunia secara halal dalam rangka menghindar dari meminta-minta dan untuk menghidupi keluarganya serta berderma kepada tetangganya, ia bertemu Allah sementara wajahnya seperti bulan purnama.”

2.“Barang siapa mengumpulkan harta dari (harta) yang haram kemudian menyedekahkannya, ia tidak mendapatkan pahala sedekah tersebut, dan dialah yang menanggung dosanya.”

3.“Tiada seorang hamba yang mendapatkan nafkah kemudian menyedekahkannya lalu diterima, tidak pula menafkahkan kemudian diberkahi, tidak pula menyimpannya kecuali ia akan menjadi bekalnya menuju neraka. Sesungguhnya Allah swt. tidak menghapus keburukan dengan keburukan, akan tetapi menghapus keburukan dengan kebaikan. Sesungguhnya, sesuatu yang buruk itu tidak akan membersihkan yang buruk semisalnya.

Hindari Yang Subhat Supaya Tidak Terjerumus Dalam Yang Haram

1.“Dan sungguh ia telah menjelaskan kepada kalian secara rinci hal-hal yang diharamkan atas kalian.” (Al-An’am: 119)

2.“yang halal itu jelas, yang haram itu jelas. Dan diantara keduanya adalah masalah-masalah syubhat, kebanyakan orang tidak mengenalinya; termasuk halalkah atau haram? Karena itu maka barangsiapa meninggalkannya berarti dia telah membersihkan agama dan kehormatannya, ia selamat. Dan barang siapa terjerumus pada sesuatu diantaranya, berarti hampir terjerumus kedalam yang haram. Sebagaimana jika orang menggembala ternaknya disekitar hima (tempat khusus milik raja untuk menggembala ternaknya dan tidak boleh dimasuki ternak orang lain), maka ia hampir-hampir memasukinya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya setiap raja memiliki hima, ketahuilah bahwa hima Allah adalah larangan-larangan-Nya.”

Yang Haram Adalah Haram Untuk semua

“Sesungguhnya kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang berkhianat, dan mohonlah ampun kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang. Dan janganlah kamu berdebat (untuk membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa ,mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang tidak diridhai Allah. Dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan. Beginilah kalian, kalian berdebat untuk (membela) mereka pada hari kiamat? Atau siapakah yang menjadi pelindung mereka (terhadap siksa Allah?” (An-Nisa’: 105-109)


Situasi Darurat Membuat Yang Haram Jadi Boleh

1.“Maka barangsiapa terpaksa, dengan tidak sengaja mencarinya dan tidak pula melampaui batas, tidak ada dosa atasnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Baqarah: 173)”

2.“Allah tidak hendak menjadikan kesulitan bagi kalian, akan tetapi ia hendak menyucikan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya kepada kalian agar kalian bersyukur.” (Al-Maidah: 6)

3.“Allah hendak memberikan keringanan bagi kalian sedangkan manusia itu diciptakan dalam keadaan lemah.” (aAn-Nisa’: 28)

HALAL DAN HARAM DALAM KEHIDUPAN INDIVIDU SEORANG MUSLIM

TENTANG MAKANAN DAN MINUMAN

1. Islam Menghalalkan yang Baik-Baik

1.“Hai sekalian umat manusia, Makanlah dari apa yang ada di bumi ini secara halal dan baik. Dan janganlah kalian ikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia adalah musuh yang nyata bagi kalian.” (Al- Baqarah: 168)

2.“Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rezeki yang baik-baik yang kami berikan kepada kalian dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kalian menyembah. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagi kalian bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan atas nama selain Allah. Barang siapa dalam keadaan terpaksa, sedangkan ia tidak berkehendak dan tidak melampaui batas, maka tidaklah berdosa. Sesungguhnya Allah Maha pengampun dan Maha Pengasih.” (Al-Baqarah: 172-173)

3.“Diharamkan bagi kalian bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih dengan atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang kalian sempat menyembelihnya. Dan diharamkan pula bagi kalian binatang yang disembelih disisi berhala.” (Al-Maidah: 3)

2. Pengharaman Darah yang Tertumpah
3. Daging Babi
4. Binatang yang Disembelih dengan Atas Nama Selain Allah
5. Munkhaniqah. Ia adalah binatang yang mati karena tercekik.
6. Mauquudah. Ia adalah binatang yang dipukul lalu mati.
7. Mutaraddiyah. Ia adalah binatang yang mati karena terjatuh.
8. Nathihah. Adalah binatang yang ditanduk oleh binatang yang lain lalu mati.
9. Binatang yang sebagian tubuhnya dimakan oleh binatang buas, lalu mati.
10.Yang Disembelih disisi Berhala

Pemanfaatan Kulit, Tulang, dan Rambut Bangkai

Dari ibnu abbas, ia berkata, “Maimunah-Ummul Mukminin-suatu ketika mendapatkan sedekah dari maula (bekas budak yang telah dimerdekakan)nya berupa kambing. Namun kemudian mati. Lewatlah Rasulullah saw. dan berkata, ‘mengapa tidak kalian ambil kulitnya? Kalian samak lalu dimanfaatkan.’ Mereka berkata, ‘Ia sudah menjadi bangkai. ‘Yang haram adalah memakannya, ‘tegas Rasulullah saw.”

Kekecualian pada Kondisi Darurat

1.“Allah telah merinci apa-apa yang diharamkan untuk kalian kecualijika kalian dalam keadaan terpaksa.” (Al-An’am: 119)

2.“barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya)sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang. “ (Al-Baqarah: 173)

Darurat untuk Obat

“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan penyembuhan kalian dari apa-apa yang diharamkan untuk kalian.”


Tidak Ada Kondisi Darurat pada Individu Jika di Masyarakatny Terdapat Sesuatu yang Dapat Mengatasinya


PENYEMBELIHAN YANG SYAR’I
Bianatang Laut Halal Semuanya

1.“Dihalalkan bagi kalian buruan laut dan makanannya, sebagai bekal bagi kalian dan orang-orang yang dalam perjalanan.” (Al-Maidah: 96)

2.“Allah swt. menggeneralisir halalnya semua binatang laut, tanpa kecuali. “Dan Tuhanmu tidaklah lupa.” (Maryam: 64)

Binatang Darat Yang Diharamkan
1. “Ia menghalalkan kepada mereka segala yang baik dan mengharamkan kepada mereka segala yang kotor.” (Al-A’raf: 157)

2.“Diharamkan binatang yang memiliki taring, seperti binatang buas, dan yang memiliki cakar, seperti bangsa burung.”

Disyaratkannya Menyembelih Agar Binatang Jinak Menjadi Halal
Syarat Sembelihan Yang Syar’I

Pertama, binatang disembelih dengan alat yang tajam.
Kedua, ditenggorokan atau dibawah leher.
Ketiga, tidak menyebut nama selain Allah.
Keempat, menyebut nama Allah atas sembelihan tersebut.


KHAMR

1.“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keruntungan. Sesungguhnya setan itu hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kalian lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengiongat Allah dan shalat; maka apakah kalian berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)?” (Al-Maidah: 90-91)

2.“setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.”

3.“khamr adalah sesuatu yang dapat menutupi akal pikiran.”


Sedikit dari Sesuatu yang Jika Banyak Memabukkan

“Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya adalah haram”

Bisnis Khamr

“Nabi saw. melaknat sepuluh pihak yang berhubungan dengan khamr, yaitu yang memeras dan minta diperaskan, yang meminum, yang membawakan dan yang meminta dibawakan, yang memberi minum dengannya, yang menjual, yang makan hasil penjualannya, yang membeli dan yang dibelikan.”

“barangsiapa menimbun anggur dimasa panen untuk menjualnya kepada yahudi atau nasrani, atau kepada siapa saja yang akan menjadikannya sebagai khamr (walaupun muslim), berarti ia telah menceburkan dirinya ke dalam api neraka dengan kesadarannya.”

Seorang Muslim Tidak Boleh Memberi Hadiah Berupa Khamr

“Sesungguhnya, Dzat Yang telah mengharamkan meminumnya, juga mengharamkan menjualnya.”
“Sesungguhnya,Dzat yang telah mengharamkannya juga mengharamkan penghormatan kepada orang yahudi dengannya.”


Jauhi Pub dan Bar

‘Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia duduk pada jamuan yang diedarkan khamr di situ.”

Khamr adalah Penyakit, Bukan Obat

“Sesungguhnya Allah Menurunkan penyakit dan obat dan menjadikan untuk kalian penyakit sebagai obat. Karena itu berobatlah, dan janganlah berobat dengan yang haram.”


Semua yang Membahayakan, Haram Dikonsumsi

“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri. Sesungguhnya Allah sangat kasih terhadap kalian.” (An-Nisa’:29)

“Dan janganlah kalian mencampakkan diri kedalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)

Pedoman Sertifikasi Halal

•Proses sertifikasi Halal
•Masa Berlakunya Sertifikat Halal
•Tata Cara Pemeriksaan (Audit) di Lokasi Produsen (Perusahaan)
•Pemberian Sertifikat Halal
•Pengertian Sertifikat Halal

Proses Sertifikasi Halal
1.Setiap produsen yang mengajukan sertifikasi halal bagi produknya, pertama-tama diharuskan mengisi formulir yang telah disediakan LPPOM-MUI. Ada tiga macam formulir yang dapat digunakan dalam pengajuan ini, masing-masing untuk makan dan minuman olahan, usaha restoran, dan hewan potong.
2.Surat pengajuan sertifikasi yang disampaikan ke LPPOM-MUI harus dilampiri dengan sistem mutu, termasuk panduan mutu dan prosedur baku pelaksanaan yang telah disiapkan produsen sebelumnya (lihat Jaminan Halal dari Produsen).
3.Pada sa’at pengajuan sertifikasi halal, produsen harus menandatangani pernyataan tentang kesediaannya untuk menerima tim pemeriksa (audit) dari LPPOM-MUI dan memberikan contoh produk termasuk bahan baku, bahan penolong, dan bahan tambahan produk untuk dapat diperiksa LPPOM-MUI.
4.Semua dokumen yang dapat dijadikan jaminan atas kehalalan produk yang diajukan sertifikasi halalnya harus diperlihatkan aslinya, sedangkan fotokopinya diserahkan kepada LPPOM-MUI.
5.Surat pengajuan sertifikasi halal dan formulir yang sudah diisi dengan cermat beserta seluruh lampirannya dikembalikan kepada LPPOM-MUI.
6.LPPOM-MUI akan memeriksa semua dokumen yang dilampirkan bersama surat pengajuan sertifikasi halal. Jika tidak lengkap, LPPOM-MUI akan mengembalikan seluruh berkas pengajuan untuk dapat dilengkapi oleh produsen pengusul.
7.Pemeriksaan audit ke lokasi produsen akan dilakukan oleh LPPOM-MUI segera setelah surat pengajuan sertifikasi halal beserta lampiran-lampirannya dianggap sudah memenuhi syarat.
8.Setelah hasil pemeriksaan (audit) dievaluasi dan memenuhi syarat halal, maka produsen yang bersangkutan selanjutnya akan diproses sertifikasi halalnya.
9.Jika ada perubahan dalam penggunaan bahan baku, bahan penolong, atau bahan tambahan dalam proses produksinya, produsen diwajibkan segera melapor ke LPPOM-MUI untuk mendapatkan "ketidakberatan menggunakannnya.

Masa Berlakunya Sertifikat Halal
1.Sertifikat halal berlaku selama satu tahun, kecuali untuk daging impor sertifikasi halal hanya berlaku untuk setiap kali pengapalan.
2.Dua bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, LPPOM-MUI akan mengirim surat pemeberitahuan kepada produsen yang bersangkutan.
3.Satu bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, produsen harus mendaftar kembali untuk mendapatkan sertifikat tahun berikutnya.
4.Produsen yang tidak memperbaharui sertifikat halal, maka untuk tahun itu produsen tidak diizinkan lagi untuk menggunakan label halal berdasarkan sertifikat yang tidak berlaku dan akan diumumkan di berita berkala LPPOM-MUI.
5.Pada saat berakhir masa berlakunya sertifikat, produsen harus segera mengembalikan sertifikat halal yang dipegangnya kepada LPPOM-MUI.

Tata Cara Pemeriksaan (Audit) di Lokasi Produsen (Perusahaan)
1.Pada waktu yang sudah ditetapkan, tim LPPOM-MUI yang dilengkapi dengan surat tugas dan identitas diri, akan mengadakan pemeriksaan (audit) ke perusahaan produsen yang megajukan sertifikat halal. Selama pemeriksaan (audit) berlangsung, produsen diminta bantuannya untuk memberikan informasi yang jujur dan jelas.
2.Tim pemeriksa (audit) akan mengambil contoh secara acak untuk kemudian diuji di laboratorium.
3.Jika diperlukan, pemeriksaan (audit) dapat dilakukan sewaktu-waktu secara tiba-tiba.

Pemberian Sertifikat Halal
1.Hasil pemeriksaan (audit) di lokasi produsen serta hasil analisi laboratorium diserahkan kepada MUI untuk dikeluarkan fatwa halalnya.
2.Setelah mendapatkan fatwa halal dari MUI, sertifikat halal dikeluarkan oleh LPPOM-MUI.
3.Produsen yang mendapatkan sertifikat halal dapat mengambil sertifikatnya di LPPOM-MUI setelah membayar seluruh biaya sertifikasi yang telah ditentukan sebelumnya.

Pengertian Sertifikat Halal
1.Sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh LPPOM-MUI menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam.
2.Yang dimaksud dengan produk halal adalah produk yang memenuhi syarat kehalalan sesuai syari’at Islam yaitu:
3.Tidak mengandung babi atau produk-produk yang berasal dari babi serta tidak menggunakan alkohol sebagai ingridient yang sengaja ditambahkan.
4.Daging yang digunakan berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat Islam.
5.Semua bentuk minuman yang tidak beralkohol.
6.Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan dan tempat transportasi tidak digunakan untuk babi atau barang tidak halal lainnya, tempat tersebut harus terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syari’at Islam.
7.Sertifikat halal dapat digunakan untuk pembuatan label bagi produk yang bersangkutan. Penempelan label halal harus mengikuti peraturan dari Departemen Kesehatan.
8.Pemegang sertifikat halal dari LPPOM-MUI, bertanggung jawab memelihara kehalalan produk yang diproduksinya, dan sertifikat ini tidak dapat dipindahtangankan.
9.Sertifikat yang sudah berakhir masa berlakunya termasuk fotokopinya tidak boleh dipergunakan kembali atau dipasang untuk maksud-maksud tertentu.
10.Jika sertifikat ini hilang, pemegang sertifikat harus segera melaporkannya ke LPPOM-MUI.
11.Sertifikat halal yang dikeluarkan LPPOM-MUI adalah milik LPPOM-MUI. Oleh sebab itu, jika karena sesuatu hal diminta kembali oleh LPPOM-MUI, maka pemegang sertifikat wajib untuk menyerahkannya.
12.Keputusan LPPOM-MUI yang didasarkan atas fatwa MUI tidak dapat diganggu gugat.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan