Isnin, 26 Oktober 2009

Hukum Islam Mengenai Cloning Manusia


Adapun hukum kloning manusia, meskipun hal ini belum terjadi, tetapi para pakar mengatakan bahwa keberhasilan kloning sesungguhnya merupakan pendahuluan bagi keberhasilan kloning manusia.

Kloning manusia dapat berlangsung dengan adanya laki-laki dan perempuan dalam prosesnya. Kloning manusia dapat pula berlangsung di antara perempuan saja, tanpa memerlukan kehadiran laki-laki. Proses ini dilaksanakan dengan mengambil sel dari tubuh seorang perempuan. Kemudian inti selnya diambil dan digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Untuk proses selanjutnya dapat melihat tulisan sebelumnya yang berjudul “Mengenal Kloning”.

Kloning yang dilakukan pada laki-laki atau perempuan –baik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas keturunan dengan menghasilkan keturunan yang lebih cerdas, lebih kuat, lebih sehat dan lebih rupawan, maupun yang bertujuan untuk memperbanyak keturunan guna meningkat jumlah penduduk suatu bangsa atau negara itu lebih kuat- seandainya benar terwujud, maka sungguh akan menjadi bencana dan biang kerusakan bagi dunia. Kloning ini haram menurut syari’at Islam dan tidak boleh dilakukan.Dalil-dalil keharamannya adalah sebagai berikut:

1. Anak-anak produk proses kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami. Padahal justru cara alami itulah yang telah ditetapkan oleh Allah untuk manusia dan dijadikan-Nya sebagai sunatullah untuk menghasilkan anak-anak dan keturunan. Allah berfirman, “dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, dari air mani, apabila dipancarkan.” (QS An-Najm (53):45-46)Allah berfirman, “Bukankah dia dahulu setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim), kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya, dan menyempurnakannya.” (QS Al-Qiyâmah (75):37-38)?

2. Anak-anak produk kloning dari perempuan saja (tanpa adanya laki-laki), tidak akan mempunyai ayah. Dan anak produk kloning tersebut jika dihasilkan dari proses pemindahan sel telur –yang telah digabungkan dengan inti sel tubuh- ke dalam rahim perempuan yang bukan pemilik sel telur-, tidak pula akan mempunyai ibu. Sebab rahim perempuan yang menjadi tempat pemindahan sel telur tersebut hanya menjadi penampung, tidak lebih. Ini merupakan tindakan menyia-nyiakan manusia, sebab dalam kondisi ini tidak terdapat ibu dan ayah. Hal ini bertentangan dengan firman Allah Swt; “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.” (QS Al-Hujurat (49):13)J
uga bertentangan dengan firman Allah Swt; “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka.” (QS Al-Ahdzab (33):5)

3. Kloning manusia akan menghilangkan nasab (garis keturunan). Padahal Islam telah mewajibkan pemeliharaan nasab. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra., yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw telah bersabda, ”Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah para malaikat dan seluruh manusia.” (HR Ibnu Majah)Diriwayatkan dari Abu Utsman An-Nahri ra yang berkata, ”Aku mendengar Sa’ad dan Abu Bakrah masing-masing berkata, ”Kedua telingaku telah mendengar dan hatiku telah menghayati sabda Muhammad Saw, ”Siapa saja yang mengaku-ngaku (sebagai anak) kepada orang yang bukan bapaknya, padahal dia tahu bahwa orang itu bukan bapaknya, maka surga baginya haram.” (HR Ibnu Majah)
Kloning yang bertujuan memproduksi manusia-manusia yang unggul –dalam hal kecerdasan, kekuatan fisik, kesehatan, kerupawanan- jelas mengharuskan seleksi terhadap para laki-laki dan perempuan yang mempunyai sifat-sifat unggul tersebut, tanpa mempertimbangkan apakah mereka suami-isteri atau bukan, sudah menikah atau belum. Dengan demikian sel-sel tubuh akan diambil dari laki-laki dan perempuan yang mempunyai sifat-sifat yang diinginkan, dan sel-sel telur juga akan diambil dari perempuan-perempuan terpilih serta diletakkan pada rahim perempuan terpilih pula, yang mempunyai sifat-sifat keunggulan. Semua ini akan mengakibatkan hilangnya nasab dan bercampur aduknya nasab.

4. Memproduksi anak melalui proses kloning akan mencegah pelaksanaan banyak hukum-hukum syara’, seperti hukum tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak dan kewajiban antara bapak dan anak, waris, perawatan anak, hubungan kemahraman, hubungan ’ashabah dan lain-lain. (arnab) Sumber : www.kaunee.com

HASIL ANAK INSEMINASI DAN BAYI TABUNG

A. pengertian

Inseminasi bauatan merupakan terjemahan dari artificial insemination. Artificial artinya buatan ataua tiruan, sedangkan insemination berasal dari kata latin. Inseminatus artinya pemasukan atau penyampaian. artificial insemination adalah penghamilan atau pembuahan buatan. Dalam kamus تلقيح الصناعى, seperti dalam kitab al-fatawa karangan mahmud syaltut.

Jadi, insiminasi buatan adalah penghamilan buatan yang dilakukan terhadap wanita dengan cara memasukan sperma laki-laki ke dalam rahim wanita tersebut dengan pertolongan dokter, istilah lain yang semakna adalah kawin suntik, penghamilan buatan dan permainan buatan (PB). Yang dimaksud dengan bati taqbung (Test tubebaby) adalah bayi yang di dapatkan melalui proses pembuahan yang dilakukan di luar rahim sehingga terjadi embrio dengan bantuan ilmu kedokteran. Dikatakan sebagai kehamilan, bayi tabung karena benih laki-laki yang disedut dari zakar laki-laki disimpan dalam suatu tabung.

Untuk menjalani proses pembuahan yang dilakukan di luar rahim, perlu disediakan ovom (sel telur dan sperma). Jika saat ovulasi (bebasnya sel telur dari kandung telur) terdapat sel-sel yang masak maka sel telur itu di hisab dengan sejenis jarum suntik melalui sayatan pada perut, kemudian di taruh dalam suatu taqbung kimia, lalu di simpan di laboratorium yang di beri suhu seperti panas badan seorang wanita. Kedua sel kelamin tersebut bercampur (zygote) dalam tabung sehingga terjadinya fertilasi.
Zygote berkembang menjadi morulla lalu dinidasikan ke dalam rahim seorang wanita. Akhirnya wanita itu akan hamil. Inseminasi permainan (pembuahan) buatan telah dilakukan oleh para sahabat nabi terhadap pohon korma. Bank sperma atau di sebut juga bank ayah mulai tumbuh pada awal tahun 1970.

B. motivasi di lakukan inseminasi buatan

Inseminasi buatan yang dilakukan untuk menolong pasangan yang mandul, untuk mengembang biakan manusia secara cepat, untuk menciptakan manusia jenius, ideal sesuai dengan keinginan, sebagai alternative bagi manusia yang ingin punya anak tetapi tidak mau menikah dan untuk percobaan ilmiah

C. hukum inseminasi buatan

Inseminasi buatan dilihat dari asal sperma yang dipakai dapat dibagi dua:
inseminasi buatan dengan sperma sendiri atau AIH (artificial insemination husband)
inseminasi buatan yang bukan sperma suami atau di sebut donor atau AID (artificial insemination donor)
untuk inseminasi buatan dengan sperma suami sendiri di bolehkan bila keadaannya benar-benar memaksa pasangan itu untuk melakukannya dan bila tidak akan mengancam keutuhan rumah tangganya (terjadinya perceraian) sesuai dengan kaidah usul fiqh…………..
الحاجة تنزل منزلة الضرورة
“hajat itu keperluan yang sangat penting dilakukan seperti keadaan darurat”.

Adapun tentang inseminasi buatan dengan bukan sperma suami atau sperma donor para ulama mengharamkannya seperti pendapat Yusuf Al-Qardlawi yang menyatakan bahwa islam juga mengharamkan pencakukan sperma (bayi tabung). Apabila pencakukan itu bukan dari sperma suami.

Mahmud Syaltut mengatakan bahwa penghamilan buatan adalah pelanggaran yang tercela dan dosa besar, setara dengan zina, karena memasukan mani’ orang lain ke dalam rahim perempuan tanpa ada hubungan nikah secara syara’, yang dilindungi hukum syara’.
Pada inseminasi buatan dengan sperma suami sendiri tidak menimbulkan masalah pada semua aspeknya, sedangkan inseminasi buatan dengan sperma donor banyak menimbulkan masalah di antaranya masalah nasab.

Rahim sewaan
Kalau membayangkan kata-kata "sewa-menyewa rahim", bulu kuduk siapa yang tidak merinding, sampe segitunya. Mungkin bagi anda yang baru membaca artikel seperti ini, wah ko bisa yah, ko ada yah...tapi ini kenyataan. Kenyataan bahwa banyak pasangan yang sulit untuk dikarunia anak, baik itu karena alasan medis atau motif lainnya, mendorong tindakan sewa-menyewa rahim ini menjadi kepikiran alias rasional.Jadi bukan hanya rumah atau kamar saja yang disewa, rahim pun akhirnya disewa untuk sekedar menanam benih dari hasil improvisasi teknologi yang kebablasan "Bayi Tabung" yah teknologi ini memang memungkinkan semua itu.

Mari kita lihat pengertiannya dulu, yang saya ambil dari berbagai sumber di internetSewa rahim adalah menanam ovum seorang wanita yang subur bersamaan dengan sperma suaminya didalam rahim wanita lain dengan balasan sejumlah uang atau tanpa balasan karena berbagai sebab, diantaranya, rahim pemilik ovum tiak baik untuk hamil, atau ketiadaan rahim bersamaan dengan adanya dua sel telur yang subur atau salah satunya, atau karena pemilik ovum ingin menjaga kesehatan dan kecantikannya dan sebagainya dari beberapa motif yang ada.

Nah Itu dia pengertiannya, sungguh ironi bukan..terkadang ada saja wanita yang tidak mau hamil dengan alasan kecantikannya akan hilang, padahal kalau mereka tau dan sadar, bahwa salah satu kodrat mereka adalah mengandung..kalo ini saya setuju kalau diharamkan, tapi bagaimana untuk seseorang yang benar2 tidak mengandung lagi atau dengan istilah karena medis.Beberapa fakta yang terjadi :Di India dan Amerika Serikat, penyewaan rahim marak dilakukan. Terakhir ada kisah Jyoti Dave. Perempuan India ini menyewakan rahimnya kepada pasangan asal Amerika demi mendapatkan sesuap nasi. Suami Dave yang menjadi satu-satunya pencari nafkah keluarga itu tidak bisa lagi bekerja karena mengalami kecelakaan kerja.

Isu penyewaan rahim sebenarnya sudah merebak di Indonesia sejak tahun 1970-an berbarengan dengan kontroversi bayi tabung. Pada 13 Juni 1979, Majelis Ulama Indonesia (MUI) misalnya telah mengeluarkan fatwa tentang bayi tabung. Dalam fatwa itu, MUI membolehkan dilakukan bayi tabungNah bagaimana pendapat MUI mengenai hal ini..coba simak artikel yang saya dapatkan dari internet ini :Bagaimana dengan sewa-menyewa rahim, apakah dibolehkan atau tidak? Asal dari hukum pikih adalah boleh, kecuali setelah ada yang mengharamkannya, Beberapa patwa yang berkaitan dengan penyewaan rahim, yaitu;1. Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Komisi Fatwa MUI Setiawan Budi Utomo menyatakan, teknik inseminasi alias pembuahan buatan yang dibenarkan menurut Islam adalah teknik yang tidak melibatkan pihak ketiga serta pembuatan itu dilakukan karena keinginan yang serius dan tidak untuk main-main atau percobaan.

"Jika inseminasi buatan atau menggunakan rahim wanita yang tidak terikat dengan perkawinan sama halnya dengan zina."Secara hukum, penyewaan rahim juga dilarang di Indonesia. Larangan ini termuat dalam UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Buatan.Nah itu dia para pembaca...yang jadi masalah nantinya kalo ada yang dengan sengaja sewa dan menyewa rahim, adalah status anaknya...ANak dengan dua ibu dong...ha2x..aneh yah!! tapi kalo kayak yang INUL lakuin, penyanyi goyang ngebor itu loh! "bayi tabung" itu dibolehkan oleh MUI, fatwa yang saya dapatkan seperti ini :Dewan Pimpinan Majelis Ulama IndonesiaMEMUTUSKANMemfatwakan : Bayi tabung denganl sperma clan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhiar berdasarkan kaidahkaidah agama.

Bayi tabungl dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram beraasarkan kaidah Sadd az-zari'ah ( ), sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya). Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telahl meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd a z-zari'ah ( ), sebab hal ini akan menimbulkan masala~ yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan. Bayi tabungl yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangna suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari'ah ( ), yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan